PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menanggapi perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) dari pemerintah yang turut menyasar komoditas nikel. Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak 15 April 2026 lalu.

Sebagaimana diketahui, revisi formula HPM mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026. Beleid ini merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Regulasi terbaru ini mengatur beberapa perubahan substansial. Terkait komoditas nikel, peraturan ini memuat formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM.

Selain itu, terjadi perubahan satuan harga, di mana transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya dolar Amerika Serikat (US$) per Dry Metric Ton (DMT) menjadi US$ per Wet Metric Ton (WMT).

Director & Chief Financial Officer Vale Indonesia, Rizky Andhika Putra mengatakan, pihaknya masih mempelajari secara internal aturan teknis perubahan formula HPM untuk komoditas nikel, apalagi kebijakan tersebut baru berlaku sekitar satu pekan. Di atas kertas, revisi formula HPM memang berpeluang mengangkat harga nikel di pasar global.

“Yang pastinya kami lihat memang harga nikel cukup meningkat, cuma kan pasar pasti butuh waktu untuk bereaksi,” kata dia ketika ditemui Kontan, Kamis (23/4/2026).

Rizky juga menyebut, sejauh ini INCO belum menerapkan formula HPM terbaru untuk transaksi penjualan bijih nikel yang diproduksi emiten tersebut. Transaksi yang telah terjadi masih menggunakan HPM terdahulu.

Di sisi lain, INCO juga mencermati tren kenaikan harga komoditas energi seperti minyak mentah atau batubara. Maklum saja, INCO membutuhkan konsumsi High Sulphur Fuel Oil (HSFO), diesel, dan batubara untuk mengoperasikan tambangnya.

Pihak INCO berupaya aktif melakukan diversifikasi sumber pasokan energi, baik dari sisi asal bahan baku maupun kategori pemasok. Di samping itu, INCO juga fokus untuk memperkuat efisiensi operasional hingga optimalisasi biaya internal.

“Jadi, kami tidak hanya fokus mencari sumber supplier, tapi pastikan juga harus efisiensi,” tandas dia.

Dalam catatan Kontan, pada 2025 lalu INCO mencatatkan volume konsumsi HSFO sebanyak 1,39 juta barel, kemudian 71.468 kiloliter diesel, dan 507.236 ton batubara.

 

 

Sumber : https://investasi.kontan.co.id/news/pemerintah-revisi-formula-hpm-ini-respons-vale-indonesia-inco

WordPress Lightbox Plugin